Ada kabar terkini dari Bank Indonesia, perilisan uang kertas baru sebanyak 7 (tujuh) pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.


Adapun uang rupiah kertas yang telah dikeluarkan Bank Indonesia sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Berikut ini adalah daftar uang rupiah kertas emisi 2022 dengan ciri-ciri keasliannya sebagai berikut:

Uang Kertas Emisi 2022

Penting sekali untuk kita mengenali mata uang rupiah asli yang beredar. Sebagai lembaga negara, Bank Indonesia memiliki tujuan yaitu mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah. Dengan itu, Bank Indonesia mengajak masyarakat Indonesia untuk turut mengikuti kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.

Cinta Rupiah ditunjukkan dengan mengenali, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Dengan menjaga dan merawat Rupiah, ciri keaslian Rupiah menjadi mudah dikenali dan menghindari peredaran uang palsu dan tidak layak edar.


Bangga Rupiah ditunjukkan dengan menggunakan Rupiah di setiap transaksi. Dengan menggunakan Rupiah pada setiap transaksi, maka kita sudah ikut membantu menjaga kestabilan nilai tukar Rupiah dan membangun kepercayaan dunia pada Rupiah.

Paham Rupiah ditunjukkan dengan memahami fungsi Rupiah sebagai nilai tukar dan cara mengelolanya. Misalnya dengan bertransaksi dan berbelanja dengan bijak, berhemat, dan berinvestasi.


Dengan mengimplementasikan kampanye Cinta Bangga dan Paham Rupiah kita pun juga dapat menekan peredaran uang palsu karena telah memahami karakteristiknya.

~mei