GenBI Solo, KWU. Solo – Adanya wabah COVID-19 menyebabkan pergeseran interaksi antar manusia, antara lain mengurangi intensitas pertemuan fisik, tatap muka, termasuk juga meminimalkan kontak fisik dalam bertransaksi. Penggunaan digital payment dapat mendukung pola transaksi tersebut. Bank Indonesia mendorong transaksi non tunai terutama yang bersifat contactless yang lebih Cemumuah (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Handal) untuk bertransaksi dibandingkan alat pembayaran menggunakan uang atau kartu, mengingat tidak ada kontak fisik antara pembeli dengan pedagang. Hal tersebut juga dapat membantu persiapan “new normal” pola transaksi pembayaran ke depan yang akan mengurangi kontak fisik (contactless).
Apa saja sih keunggulan dari QRIS?
Keunggulan QRIS yaitu 1). Satu standar QR untuk pembayaran nasional, 2). Pembayaran simple hanya menggunakan scan QR Code, 3). Sudah terintegrasi diaplikasi Mobile Banking/Mobile Payment, 4) Didukung 54 penyelenggara bank dan non bank, 5) Dapat menghubungkan dengan sumber dana yang telah familiar seperti tabungan, kartu debet, uang elektronik, dan kartu kredit.
QRIS aman digunakan di masa pandemi, pembayaran menggunakan QRIS dapat dilakukan tanpa kontak fisik sama sekali. Pelanggan cukup scan menggunakan ponselnya dan kasir cukup memantau status transaksi dari aplikasi. QRIS ditransaksikan tanpa tatap muka karena dapat dengan mudah didistribusikan via aplikasi messaging dan konsumen dapat dengan mudah melakukan scan langsung file QRIS yang diterima.
Manfaat QRIS bagi UMKM yang menjadi merchant QRIS?
Manfaat QRIS bagi UMKM antara lain yaitu 1). Mendorong rantai pembayaran digital dari hulu ke hilir shg lebih cost effective dan menghemat biaya pengelolaan uang tunai, 2). Membangun Credit Profile untuk kemudahan mendapatkan pinjaman, 3). Cara bayar yang Higienis, 4). Transaksi tercatat & Langsung Masuk Rekening shg mudah dimonitor dan diawasi oleh perusahaan, 5). Tidak perlu uang kembalian, bebas risiko pencurian dan uang palsu, 6). Mengikuti tren sehingga meningkatkan penjualan, 7). Murah dan bebas biaya bagi Usaha Mikro (sd Des 2021).

Dibuat Oleh : Divisi Kewirausahaan
Diterbitkan oleh : Divisi Kewirausahaan