GenBI Solo – Limbah B3 atau yang disebut Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya ini merupakan limbah dengan zat, energi, dan atau komposisi  lain dengan sifat, kosentrasi dan atau jumlahya baik secara langsung dapat mengakibatkan pencemaran atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup. Limbah B3 ini juga telah dimuat dalam  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dalam peraturan lainnya.

Dilansir pada website Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta Jenis – jenis Bahan Berbahaya dan Beracun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini selain mengatur tata laksana pengelolaan B3, juga mengklasifikasikan B3 dalam tiga kategori yaitu B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 yang terbatas dipergunakan. Beberapa jenis B3 yang mudah dikenali dan boleh dipergunakan antara lain adalah bahan – bahan kimia seperti amonia, Asam Asetat, Asam sulfat, Asam Klorida, Asetilena, Formalin, Metanol, Natrium Hidroksida,  termasuk juga gas Nitrogen.  Lebih lengkapnya daftar B3 yang boleh dipergunakan dapat dilihat pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001. Sedangkan B3 yang dilarang dipergunakan antara lain adalah Aldrin, Chlordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, Hexachlorobenzene dan PCBs. Daftar tersebut dapat dilihat pada Lampiran 2. Sedangkan Lampiran 3 berisi daftar B3 yang dipergunakan secara terbatas, antara lain Merkuri, Senyawa Merkuri, Lindane, Parathion, dan beberapa jenis CFC. Berdasarkan sifatnya, B3 dapat diklasifikasikan menjadi B3 yang mudah meledak, pengoksidasi, sangat mudah sekali menyala, beracun, berbahaya, korosif, bersifat iritasi, berbahaya bagi lingkungan dan karsinogenik.

Limbah B3 merupakan sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 dihasilkan dari kegiatan/usaha  baik dari sektor industri, pariwisata, pelayanan kesehatan maupun dari domestik rumah tangga. Pengelolaan Limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 yang mana dalam peraturan ini juga tercantum daftar lengkap limbah B3 baik dari sumber tidak spesifik, limbah B3 dari sumber spesifik, serta limbah B3 dari B3 kadaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk dan bekas kemasan B3.

Suatu zat/senyawa yang terindikasi memiliki karakteristik limbah B3, namun tidak tercantum dalam Lampiran 1 PP 101/2014 perlu dilakukan uji karateristik untuk identifikasi. Uji karakteristiknya dapat berupa Uji Karakteristik Mudah meledak, mudah menyala, reaktif,  infeksius dan korosif dan beracun sebagaimana lengkap dijelaskan pada Lampiran 2 PP 101/2014. Pengujian karakteristik beracun misalnya dilakukan dengan TCLP atau Uji Toksikologi LD50.

Dampak yang ditimbulkan dari limbah B3 sangat beragam mulai dari lingkungan dan kesehatan manusia. Efek akut menimbulkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskuler, dan pernafasan, serta penyakit kulit bahkan kematian. Sedangkan efek kronis menimbulkan efek pemicu kanker, mutasi sel tubuh, cacat bawaan, serta kerusakan sistem reproduksi.

Limbah B3 tersebut juga dapat merusak atau mengganggu sistem pernafasan dan pencernaan. Jaringan paru-paru akan mengalami kerusakan berat, dan makanan yang terkontaminasi limbah menyebabkan kerusakan hati.

Limbah B3 masuk kelingkungan melalui media air, tanah, udara, dan hewan/biota yang mempengaruhi secara kontinyu dan tidak kontinyu, bertahap dan seketika, teratur dan tidak teratur. Limbah B3 meracun imakhluk hidup melalui rantai makanan sehingga menyebabkan organisme (tumbuhan, hewan dan manusia) terpapar oleh zat-zat beracun.

Upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Reduksi limbah dengan mengoptimalkan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
  2. Kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 berdasarkan acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995.
  3. Penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku acuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995.
  4. Pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-­01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
  5. Kegiatan pengangkutan perlu dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dan ketentuan teknis pengangkutan
  6. Upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.
  7. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
  8. Kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.
  9. Jasa pengolahan limbah B3 sangat dibutuhkan supaya dampak buruk tersebut semakin berkurang. Tiga metode pengolahan paling populer adalah  chemical conditioning, solidification/stabilization, dan incineration.

Untuk menghindari terjadinya kerusakkan lingkungan dan gangguan kesehatan, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Salah satu komponen penting agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dasar-dasar kebijaksanaan dan berwawasan lingkungan.

Dasar-dasar kebijaksanaan dan berwawasan lingkungan adalah dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup sebagai landasan dalam pelaksanaan operasional di lapangan. Dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 dapat dimonitor dengan baik. Dengan peraturan perundang-undangan pengelolaan limbah, maka hak, kewenangan dan kewajiban dalam pengelolaan limbah B3 setiap orang, badan usaha maupun organisasi kemasyarakatan dilindungi oleh hukum.

Penulis: Divisi Lingkungan Hidup